Sabtu, 04 Mei 2013

Workshop Penyusunan RDKK

Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, salah satu faktor sarana produksi yang sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian adalah pupuk.
Agar pupuk yang diperlukan petani dapat memenuhi azas 6 (enam) tepat (tepat jumlah, jenis, waktu,
tempat, mutu dan harga) serta sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk
bersubsidi, maka penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi diajukan oleh petani, pekebun, peternak
dan pembudidaya ikan atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui oleh petugas teknis, penyuluh
atau Kepala Cabang Dinas (KCD) setempat. Agar RDKK yang disusun dapat akurat mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, RDKK ini perlu disusun secara musyawarah dan diselesaikan oleh masing-masing kelompok tani 2 (dua) bulan sebelum musim tanam dimulai. RDKK yang disusun ini harus merupakan kebutuhan riil pupuk dari kelompok tani untuk satu periode tertentu dalam pengelolaan usahataninya
Melalui pembinaan dan pengawalan dari Dinas Pertanian setempat beserta para penyuluh pertanian
serta musyawarah anggota kelompok tani dalam penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi, diharapkan
petani/kelompok tani mampu menyusun RDKK dengan baik, benar dan tepat waktu.

0 komentar:

Posting Komentar